Kronologi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Diteror Pinjol Ilegal
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas mekanisme pinjaman online yang legal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Lampung menyampaikan pihaknya tengah mendalami keluhan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim yang diduga menjadi korban teror penagihan pinjaman ilegal (Pinjol).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan nomor kontak Chusnunia diduga mendapatkan teror dari pinjol karena terhubung dengan nomor kerabatnya yang menjadi peminjam di pinjol ilegal.
"Laporan Bu Chusnunia menunjukkan bahwa beliau terbawa dalam kontak nomor, kontak nomor teleponnya itu rekan atau kerabat beliau. Atau yang punya komunikasi dengan beliau artinya tersebar informasi," kata Pandra kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Dijelaskan Pandra, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas mekanisme pinjaman online yang legal.
Baca juga: Polisi Temukan Pesan Berantai Mencurigakan saat Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading
Hasilnya, perusahaan pinjol sejatinya tak boleh mendapatkan akses nomor yang ada di kontak peminjam.
Hal itu dinilai sebagai ilegal akses oleh pinjol.
Pandra menyebutkan perusahaan pinjol hanya diperbolehkan untuk mengakses foto, suara dan lokasi peminjam.
"Itu yang kami dapat informasi dari OJK. Tidak termasuk dengan data kontak daripada nasabah atau masyarakat. Nah, selama ini banyak orang yang kadang-kadang sudah mengisi aplikasi tersebut kemudian mengiyakan atau mengizinkan untuk mengakses data kontak yang ada di handphone," jelasnya.
Di sisi lain, kata Pandra, pihaknya telah menerima sedikitnya 6 laporan polisi terkait kasus dugaan pinjol ilegal. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman terkait dengan kasus-kasus tersebut.
Termasuk, Polri juga menindaklanjuti keterkaitan aduan yang dibuat oleh Chusnunia dengan sejumlah korban pinjol yang melapor ke kepolisian.
"Dari 6 LP ini kami akan lakukan tindakan-tindakan kepolisian baik itu upaya penyelidikan, penyidikan secara menyeluruh, masif dan juga nantinya secara komperhensif," tandas dia.
Sebelumnya, Chusnunia membagikan ceritanya yang mendapat pesan dari nomor tak dikenal yang meminta kerabatnya membayar utang senilai Rp1,6 juta dari aplikasi pinjol ilegal.
Dalam pesan itu, nomor tak dikenal tersebut meminta agar Chusnunia untuk meminta kerabatnya untuk membayar utang.
Di sana, disertakan kalimat teror dengan menyebut kerabatnya sebagai maling.