Sempat Tertunda, Mediasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris-Fatia Digelar Lagi Besok
Kasus dugaan pencemaran nama baik atas konten YouTube milik Haris Azhar soal Tambang Emas di Papua kembali berlanjut.
Editor: Wahyu Aji
"Ini makai masker memiliki makna. Artinya ada pembungkaman terhadap aktivitas saat mengkritisi kerja-kerja pejabat publik. Ini tanda dari masker ini," kata Nelson.
Nelson menambahkan, pembungkaman yang dimaksud bukan hanya menimpa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dia menilai banyak terjadi aksi pembungkaman saat adanya kritik terhadap pejabat publik kerap terjadi saat ini yang berujung pada pelaporan kepada polisi.
Baca juga: Luhut Masih di AS, Mediasi Kasus Kepemilikan Tambang Emas di Papua dengan Haris Azhar Ditunda
Akibatnya, karena banyak pembungkaman tersebut banyak masyarakat menjadi takut menyampaikan pendapatnya dalam menilai kinerja pejabat publik.
"Kita baca di pemberitaan di media massa ini kan sedikit-banyak membuat orang-orang takut membuat konten, menyampaikan pendapat di ruang siber, di ruang digital. Mereka takut dijerat pidana, jadi maksud masker ini menyampaikan adanya pembungkaman terhadap pendapat yang disampaikan publik," kata Nelson.
Terkait dengan permasalahan Papua, Nelson menyebut banyak pelanggaran HAM di sana.
Ia menyebut rakyat Papua kerap menjadi korban keserakahan pejabat publik atas kepentingan di Bumi Cenderawasih itu.
"Termasuk di Papua, operasi militer masih terjadi korbannya warga sipil, banyak pengungsian masih banyak di hutan-hutan, anak kecil, ibu-ibu. Jadi sangat kompleks masalahnya ditambah represi, jadi tambah rumit," ujarnya.
Baca juga: Haris Azhar Ngaku Belum Terima Surat Panggilan Polisi Terkait Laporan Luhut
Mediasi Haris Azhar dan Luhut batal digelar hari ini.
Hal ini karena Luhut Binsar Pandjaitan masih di Amerika Serikat untuk menjalani tugas.
Nelson menjelaskan juga maksud kedatangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hari ini sebagai bentuk itikad baik dari kliennya.
Walaupun mediasi hari ini ditunda, Nelson mengaku pihaknya siap mengikuti proses hukum terkait laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya tekankan sedikit mewakili klien kita ini adalah bentuk iktikad baik dari kita sebagai pihak pihak yang menyampaikan pendapat secara terbuka terhadap mengkritisi pejabat publik. Kita dilaporkan secara pidana kita belum tahu ini soal apa, tapi kita dipanggil ya ini bentuk iktikad baik kita dalam hal mediasi ini," kata Nelson.