Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak Pemerintah Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?

Pengacara asal Surabaya ini mendesak pemerintah untuk menghapus syarat penerbangan yang mengharuskan calon penumpang melakukan tes PCR.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Desak Pemerintah Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?
YouTube/Cak Sholeh
Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh. 

Aturan ini berlaku dari 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Disebutkan dalam Inmendagri tersebut, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 sebagai berikut :

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita lain terkait Penanganan Covid

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas