87,8 Persen Masyarakat Moderat Masih Berpotensi Terpapar Paham Radikalisme
Salah satu strategi dan proteksi awal bagi masyarakat agar terhindar adalah dengan kesiapsiagaan nasional terutama dari sisi ideologi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Kedua, terhadap mereka yang 12,2% dia OTG. Dia tidak sadar kalau dirinya terpapar. Maka kita lakukan yang namanya kontraradikalisasi yang isinya adalah kontra ideologi, kontra propaganda, dan kontra narasi. Terutama di dunia maya. Karena masifitas radikalisasi ini adalah melalui dunia maya.
Dan yang harus dicatat ada lembaga survei kalau tidak salah SETARA itu menemukan konten-konten di dunia maya itu lebih didominasi sekitar 67% adalah konten-konten keagamaan yang intoleran dan radikal.
Ini kita otomatis melakukan kontraradikalisasi dan saat ini kita memiliki regulasi berupa Perpres nomor 7/2021.
Perpres 7/2021 itu tentang RAN PE atau Rencana Aksi Nasional Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme atau Ekstremisi berbasis Kekerasan mengarah kepada Terorisme.
RAN PE atau Perpres ini adalah penguatan kelembagaan bagi kami BNPT sebagai lembaga yang merumuskan kebijakan, mengimplementasikan, dan mengkoordinasikan.
Jadi ini sebagai penguatan fungsi koordinasi untuk melibatkan segenap kementerian lembaga terkait maupun Pemda serta segenap elemen masyarakar bangsa dan negara untuk ikut serta dalam melakukan proses pencegahan secara masif, komprehensif, dan menyeluruh. Ini penting.
Strategi ketiga adalah deradikalisasi. Deradikalisasi ini adalah upaya proses untuk mengembalikan mereka yang terpapar paham radikal menjadi moderat.
Minimal mengurangi tingkat keterpaparannya. Yang harus dipahami kita semua, deradikalisasi itu hanya diperuntukan bagi mereka yang sudah tersangka, terdakwa, terpidana, maupun mantan narapidana yang belum moderat. Isinya deradikalisasi adalah rehabilitasi ideologi, reintregrasi sosial, dan reedukasi. Ini yang selalu kita gelorakan.
Anak-anak muda yang terpapar kan statusnya belum tersangka, karena kan mereka tidak melakukan tindakan. Mereka yang sudah terlanjur terpapar ini kemudian apa tindak lanjutnya?
Itu menjadi PR kita semuanya. Makanya kami di BNPT, terutama di direktorat pencegahan ini kan punya mitra dan kepanjangan tangan di 34 provinsi yaitu FKPT, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme.
Pencegahan ini bukan seperti yang dilakukan law enforcement atau densus. Tapi pencegahan di sini di bidang kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi tadi.
Pertama bidang agama, sosial, dan budaya. Kedua, bidang pemberdayaan perempuan dan anak. Ketiga, bidang pemuda dan pendidikan. Keempat, bidang media untuk melakukan kontra-kontra radikalisasi di media. Kelima, melalukan riset penelitian.
Sekarang bagaimana terhadap mereka katakanlah yang di Garut ini 59, maka kita lakukan reedukasi dan rehabilitasi ideologi. Dengan bekerja sama, karena ada yang namanya pertama kali jadi whistle blower itu kan orang tua dari Gilang.
Gilang itu kan masih di bawah umur. Itu karena masih anak-anak kita kerja sama dengan KPAI untuk melakukan pembinaan dan bimbingan sebelum kita pelan-pelan bekerja sama dengan ulama setempat, MUI, dan lain sebagainya untuk melakukan pembinaan ideologi.