Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Identifikasi 225 Kecurangan Tes CPNS 2021, Instansi Wajib Ungkap Daftar Nama Peserta

BKN identifikasi 225 kecurangan tes CPNS 2021, instansi penyelenggara wajib ungkap daftar nama peserta yang didiskualifikasi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BKN Identifikasi 225 Kecurangan Tes CPNS 2021, Instansi Wajib Ungkap Daftar Nama Peserta
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
BKN identifikasi 225 kecurangan tes CPNS 2021, simak artikel ini. 

"Jika ada tilok lain yang melakukan kecurangan maka akan didiskualifikasi," kata Suharmen.

Inovasi tersebut dapat berjalan lancar jiak dibarengi dengan mekanisme seleksi yang transparan.

Suharmen menjelaskan, jika peserta menemukan indikasi kecurangan pada peserta lain selama pelaksanaan tes, maka dapat melapor ke kanal bkn.go.id.

Aturan pelaporan yang umum adalah menyebutkan identitas yang jelas, tidak memojokkan pihak lain, menjelaskan potensi kecurangan dan memberikan bukti.

Dalam pelaksanaan tes SKB CPNS nanti akan dipantau dan dijalankan secara transparan.

Masyarakat dapat melihat porsi nilai tes SKB secara transparan.

Selain itu instansi yang mengadakan seleksi wajib menyampaikan dan meminta persetujuan seleksi wawancara dan tes kesehatan pada BKN.

Baca juga: Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN

Baca juga: BKN: 52.300 Peserta Lolos SKD CPNS Tahun 2021

Berita Rekomendasi

Apa sanksi yang diberlakukan bagi peserta yang curang?

Suharmen mengatakan, peraturan tentang blacklist peserta seumur hidup memang belum ada, namun hal ini kemungkinan dapat diatur dalam aturan resmi Panselnas bagi peserta yang terindikasi melakukan kecurangan.

Adapun peraturan tentang status kepesertaaan yang sudah ada yaitu jika peserta CPNS yang telah dinyatakan lolos dan mengundurkan diri, maka peserta tersebut otomatis terkena skorsing satu tahun.

Peserta yang terkena skorsing tidak dapat mendaftar seleksi CPNS pada tahun berikutnya serta NIP yang mereka miliki akan diblokir.

BKN telah menyampaikan pada instansi penyelenggara CPNS agar mempublikasikan daftar nama yang didiskualifikasi.

Hingga kini, BKN terus melakukan audit forensik untuk mengecek indikasi kecurangan, baik melalui pemeriksaan komputer dan aktivitas yang dilakukan oleh peserta seleksi CPNS di Tilok.

Namun, tim audit membutuhkan waktu lebih lama untuk mengidentifikasi data peserta yang sangat banyak.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas