Sidang Gugatan Bakal Dilanjut Pekan Depan, Demokrat Kubu AHY Rencana Hadirkan Dua Orang Saksi
Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/11/2021) pekan depan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menunda jalannya sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan tiga mantan kader Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (4/11/2021).
Penundaan itu diputuskan karena saksi yang dihadirkan tergugat dalam hal ini Kemenkumham terkendala dalam proses administrasi.
Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/11/2021) pekan depan.
Kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY, Heru Widodo mengatakan pada persidangan selanjutnya pihaknya berencana akan menghadirkan dua orang saksi.
"Demokrat akan hadirkan tahap pertama, dua (orang saksi), tahap berikutnya kami mengevaluasi hasil pembuktian besok apakah masih perlu atau sudah cukup kami evaluasi setelah sidang yang akan datang," kata Heru saat ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta.
Baca juga: Terkendala Administrasi, Saksi dari Kemenkumham Batal Diperiksa di Sidang Lanjutan Gugatan Demokrat
Adapun saksi itu kata Heru, akan membeberkan terkait proses permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Kehadiran saksi yang belum disebutkan namanya oleh Heru itu dinilai penting untuk memberikan penyampaian hukum agar berimbang.
"Kami akan hadirkan saksi yang berkompeten untuk itu, dan mengetahui langsung proses pendaftaran pengesahan di tahun 2020," imbuhnya.
Sidang Ditunda
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai tergugat dalam perkara gugatan terhadap polemik Partai Demokrat nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menghadirkan satu saksi pada sidang lanjutan, Kamis (4/11/2021) ini.
Adapun dalam perkara ini turut terlibat pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yakni tiga mantan kader partai sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi.
Dalam persidangan kali ini, Kemenkumham menghadirkan saksi atas nama Rahmiana yang merupakan Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Kemenkumham.
Hanya saja, saksi tersebut urung dimintai keterangan, sebab kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo, terkendala dalam proses administrasi.