Bocoran Aturan PPKM Level 3 yang Bakal Diterapkan Serentak di Indonesia
Berikut ini bocoran aturan PPKM Level 3 yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung, yakni gerbang tol Pasteur, Kopo, Pasirkoja, Mohammad Toha, dan Buahbatu, berlaku hanya saat akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 - 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
- Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%;
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%;
- Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%;
- Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%;
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.
(Tribunnews.com/Daryono/Shella/Fahdi Fahlevi)
Berita Rekomendasi