DPR: RUU TPKS Untuk Melindungi Korban Dalam Mencari Keadilan Hukum
RUU TPKS penting untuk menjadi payung hukum yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, UU KDRT, UU TPPO, UU Pornografi, dan lainnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Keunggulan lain dari RUU TPKS ini di pengadilan tidak perlu tiga alat bukti, tapi cukup satu alat bukti seperti kesaksian.
"Ini RUU yang progresif terhadap perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Tapi, kalau paripurna nanti gagal, ya gagal sudah selesai. Selanjutnya kalau ada kemauan baik pemerintah bisa menjadi usul inisiatif pemerintah," katanya.
Baca juga: Isu RUU TPKS Legalkan Seks Bebas dan LGBT, Ketua Panja: Jangan Berasumsi dan Memainkan Emosi Publik
Sementara itu, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen yang juga politikus Fraksi PDIP Diah Pitaloka mengatakan sebanyak 90 persen korban TPKS itu perempuan.
Karena itu, partisipasi dan emansipasi untuk mendukung RUU TPKS ini tak boleh surut di DPR.
Menurutnya pasca terbitnya Permendikbudristek No. 30/2021 menjadikan kampus-kampus sadar hukum atas TPKS ini.
Terlebih makin banyak kasus pidana akibat kasus kawin siri di Cianjur dengan warga Arab Saudi hingga meninggal dunia, di Bogor diperkosa hingga bunuh diri karena malu dan lain-lain.
"Jadi, lahirnya RUU TPKS ini semangatnya sangat bagus, maka harus didukung," ungkapnya.