Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya

Kubu terdakwa Angin Prayitno Aji menegaskan bahwa pemeriksaan pajak milik PT Johnlim Baratama bukan dilakukan di masa jabatannya.

Penulis: Danang Risdinato
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dugaan suap pengurusan nilai pajak tahun 2016 dan 2017 di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (30/11/2021) hari ini. 

Sidang kali ini akan menghadirkan satu orang saksi konsultan pajak PT Johnlim Baratama yang telah berstatus tersangka.

Menghadapi persidangan dan saksi yang dihadirkan, kubu terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji menegaskan bahwa pemeriksaan pajak milik PT Johnlim Baratama bukan dilakukan di masa jabatannya.

Baca juga: Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas

Kuasa hukum Angin Prayitno, Syaefullah Hamid menjelaskan dalam dakwaan Angin Prayitno disebutkan bahwa tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak di KPP Batu Licin, dan kantor administrasi PT Johnlim Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Batu Licin, Kalimantan Selatan.

Giat tersebut didampingi Agus Susetyo dan 3 orang staf pajak PT Johnlin Baratama.

"Dalam surat dakwaan, dan BAP Yulmanizar dikatakan bahwa seusai melakukan pemeriksaan lapangan, Jumat tanggal 29 Maret 2019 tim pemeriksa bersama Agus pulang ke Jakarta dengan pesawat yang sama transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," kata Syaefullah dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021). 

Kata Syaefullah, berdasarkan BAP Yulmanizar, Agus meminta Yulmanizar dan tim agar pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2016 dan 2017. 

Berita Rekomendasi

Tapi isi BAP Yulmanizar berbeda dengan keterangan yang disampaikan Agus saat bersaksi di persidangan sebelumnya.

Agus menyebut usai mengantar tim pemeriksa lapangan, dirinya pulang ke Jakarta via Banjarmasin.

Sementara tim pemeriksa pajak bertolak ke Jakarta via Makassar dan tak ada pembicaraan soal rekayasa Surat Ketetapan Pajak.

Baca juga: Karyawan Berpenghasilan Mulai Rp 20,8 Juta Berpeluang Kena Pajak Natura

Menurut Syaefullah, surat dakwaan dan BAP Yulmanizar mengatakan bahwa proses pemeriksaan pajak PT Johnlin Baratama dengan mengondisikan besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus yang kemudian diserahkan kepada Supervisor untuk diteruskan ke Kasubdit Pengendali. 

Atas sepengetahuan Yulmanizar, Kasubdit Pengendali meneruskannya ke Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak.

Menurut Yulmanizar permintaan tersebut disetujui Angin Prayitno.

"Yulmanizar dalam BAP-nya mengatakan bahwa untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, didasarkan atas persetujuan Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Menurut Yulmanizar Proses persetujuan itu sekitar bulan April 2019," ucap Syaefullah.

"Padahal faktanya adalah pemeriksaan pajak PT Johnlin Baratama dilakukan sudah bukan di era Angin Prayitno Aji, karena sejak Januari 2019 Angin Prayitno Aji sudah bukan lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan," jelas dia.

Proses mulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan, pelaksanaan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, penghitungan nilai pajak hingga pembuatan laporan hasil pemeriksaan menurutnya dilakukan di masa Irawan selaku pejabat yang baru.

"Dilakukan di masa Irawan sebagai pejabat yang baru," ungkapnya. 

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu dari fakta persidangan pemeriksaan saksi Agus Susetyo, terungkap bahwa tak adanya kesepakatan untuk mengondisikan nilai pajak PT Johnlim Baratama.

Terungkap juga tak pernah ada pemberian sejumlah uang ke pemeriksa pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak.  

Adapun dalam pembahasan akhir, PT Johnlin Baratama tak setuju dengan beberapa pos koreksi pajak sehingga wajib pajak mengajukan sanggahan. 

"Namun karena Ketetapan Pajak diterbitkan tidak sesuai dengan penghitungan wajib pajak, maka wajib pajak melakukan upaya Keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," terang Syaefullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas