DPR: Tak Ada Toleransi, Hukuman Berat kepada Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung
para Santri selain diajarkan Ilmu pengetahuan Agama juga seharusnya mereka dilindungi termasuk dari kekerasan seksual.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
"Saya tidak ingin menyebut dia seorang ustaz karena dia tidak pernah mondok, tidak pernah terafiliasi dengan pesantren aman pun kecuali dia pernah ikut kursus di salah satu lembaga dan dia mencoba membuat lembaga itu, tentu itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan dengan ciri khas pesantren," kata Kiai Maman menegaskan.
Menurutnya, HW bukan seorang ustaz. Apalagi kiai, karena HW bukan berasal dari lingkungan pesantren sehingga tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas.
Apalagi klaim pesantren yang disematkan pada lembaga milik HW tidak memiliki jaringan alumninya.
"Sekali lagi ini bukan pesantren, ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah baik dari Garut, termasuk dari Dapil saya Subang," kata Kiai Maman menambahkan.
Politisi PKB ini juga mengapresiasi Kementerian Agama Jawa Barat yang sudah mencabut izin dari lembaga pendidikan tersebut sejak bulan Mei lalu.
Kemenag juga telah memfasilitasi anak-anak didik di sana untuk kembali ke daerah masing-masing dan ditempatkan di sekolah-sekolah atau madrasah-madrasah yang sesuai dengan mereka.
"Kita pun mengapresiasi teman-teman KPAI yang sudah menyediakan trauma healing buat korban dan juga kepada LPSK untuk perlindungan," imbuh Kiai Maman.
Baca juga: Guru Pesantren Rudapaksa Belasan Santri hingga Hamil & Melahirkan, Bagaimana Nasib Bayi Para Korban?
Kiai Maman memohon agar media tidak menyematkan lembaga pendidikan milik HW sebagai sebuah pesantren.
Menurutnya, lembaga itu hanya lembaga pendidikan biasa yang diasuh oleh seorang yang tidak punya latar belakang pesantren sekali pun serta tidak punya afiliasi ormas mana pun.
"Ini menjadi catatan bagi kita bahwa Kementerian Agama harus lebih hati-hati dalam memberikan izin kepada lembaga yang mengutamakan mengajukan izin kesetaraan misalnya dan harus mengawasi Direktur Pontren di Kementerian Agama sampai ke bawah. Tolong awasi semua lembaga-lembaga pendidikan yang mengatasnamakan agama agar tidak terjadi hal-hal tersebut," kata Kiai Maman.
Yang penting juga kata Kiai Maman, lingkungan di sekitar lembaga pendidikan agar menjadi bagian teraktif untuk memberi pengawasan.
Pesantren, katanya, harus menjadi milik umat yang bisa diawasi dan diberi masukan.
"Lembaga pendidikan mana pun tidak boleh ada kultus individu, tidak boleh ada ketertutupan. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dari kebejatan moral orang yang mengatasnamakan sebagai pengajar," tegasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.