Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap-siap, Tarif Listrik dan Harga Rokok akan Naik 2022, Harga Minyak Goreng Juga akan Terus Naik

Di tahun 2022, sejumlah barang dan komoditas kebutuhan masyarakat diperkirakan akan mengalami kenaikan harga.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siap-siap, Tarif Listrik dan Harga Rokok akan Naik 2022, Harga Minyak Goreng Juga akan Terus Naik
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas melakukan perbaikan listrik di Jalan Tampomas Utara, Kota Semarang, Jateng, Selasa (12/4/2016). Tarif listrik akan mengalami kenaikan pada 2022 mendatang. 

"Jadi 13 golongan yang tidak bersubsidi ini artinya tarifnya harusnya mengikuti pergerakan atau perubahan dari tiga faktor tersebut, dan biasanya ini disesuaikan per tiga bulan," ujar dia.

2. Harga rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022. 

Menurut Sri Mulyani, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo. 

"Hari ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian. Kenaikan Cukai rokok adalah 12 persen, tapi untuk SKT yaitu sigaret kretek tangan, Bapak Presiden meminta kenaikan maksimal 4,5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimal," ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya

Sedangkan, kenaikan tarif rata-rata Cukai, Presiden Joko Widodo memberikan arahan antara 10 persen hingga 12,5 persen. 

"Kita menetapkan di 12 persen. Nanti akan berlaku di 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen," kata Sri Mulyani. 

Berita Rekomendasi

Lebih rinci, dia menjelaskan, untuk SKT jenis IA, IB, II dan III, masing-masing kenaikannya adalah 3,5 persen, 4,5 persen, 2,5 persen, dan 4,5 persen.

Sementara untuk SKM jenis kategori I kenaikannya 13,9 persen, SKM II A 12,1 persen, dan SKM IIB 14,3 persen. Lalu, SPM I 13,9 persen, SPM IIA 12,4 persen, dan SPM IIB 14,4 persen. 

"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan cukup tinggi antara dengan mesin dan menggunakan tangan," pungkas Sri Mulyani.

Dengan kenaikan cukai rokok maka dipastikan harga rokok tahun 2022 akan mengalami kenaikan.

Diberitakan Kompas.com, 10 September 2021,  PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan menaikkan harga produk rokoknya.

Direktur GGRM Heru Budiman menjelaskan, kenaikan tersebut menjadi opsi perseroan lantaran kenaikan tarif cukai membuat biaya operasional akan naik.

“Tarif cukai naik, kalau menurut hitungan kita, harga juga harus naik. Kalau tarif cukai naik cost kita juga naik, dan perbaikan profitabilitas hanya bisa terjadi kalau ada kenaikan harga,” kata Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas