ATURAN Perayaan Hari Natal Tahun 2021 Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia
Hari Raya Natal pada tahun ini jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021 mendatang, simak aturan perayaannya menurut Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja kewajiban untuk:
- menyediakan petugas untuk pengawasan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja
- melakukan perbaikan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diizinkan masuk
- mengatur arus jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
- mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
- Saya melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan waktu
- menyediakan cadangan masker medis
- larangan jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
- menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah
- kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak matiarkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.