Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Perayaan Hari Natal Tahun 2021 Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia

Hari Raya Natal pada tahun ini jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021 mendatang, simak aturan perayaannya menurut Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in ATURAN Perayaan Hari Natal Tahun 2021 Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi Natal Tahun 2021 - Hari Raya Natal pada tahun ini jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021 mendatang, simak aturan perayaannya menurut Kementerian Agama Republik Indonesia. 

- memastikan tidak ada kedatangan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan akses keluar dan masuk jemaah

- memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan AC wajib dibersihkan secara berkala

- tidak mengadakan jamuan makan bersama.

Baca juga: ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta

Khotbah

Pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan: 

a. pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar

b. pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan

BERITA REKOMENDASI

c. memeriksa suhu tubuh setiap jamaah dengan thermogun

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan di pintu masuk dan keluar gereja

e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja (Zona kuning dan hijau yang diperkenankan masuk)

f. mengatur mobilitas jemaat serta puntu masuk dan keluar gereja dengan penerapan protokol kesehatan.

Peserta


Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 Wajib: 

a. menggunakan masker dengan baik dan benar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas