ATURAN Perayaan Hari Natal Tahun 2021 Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia
Hari Raya Natal pada tahun ini jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021 mendatang, simak aturan perayaannya menurut Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
- memastikan tidak ada kedatangan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan akses keluar dan masuk jemaah
- memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan AC wajib dibersihkan secara berkala
- tidak mengadakan jamuan makan bersama.
Baca juga: ATURAN Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag, Kewajiban Pengelola Gereja hingga Peserta
Khotbah
Pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
a. pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar
b. pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan
c. memeriksa suhu tubuh setiap jamaah dengan thermogun
d. menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan di pintu masuk dan keluar gereja
e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja (Zona kuning dan hijau yang diperkenankan masuk)
f. mengatur mobilitas jemaat serta puntu masuk dan keluar gereja dengan penerapan protokol kesehatan.
Peserta
Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 Wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.