ATURAN Perayaan Hari Natal Tahun 2021 Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia
Hari Raya Natal pada tahun ini jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021 mendatang, simak aturan perayaannya menurut Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara cuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri
f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
g. menyediakan perlengkapan peribadatan masing- masing
h. membawa kantong untuk menyimpan alas kak
i. hindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Baca juga: SKB Empat Menteri Soal Pembelajaran kembali Diluncurkan, Ini Aturan Terbarunya
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:
> sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
> larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
> pemantauan Penyelengaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;
> koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, Pimpinan TNI/Polri, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
> pelaporan hasil Pengawasan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
> sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan
> larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022
> pemantauan Perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa
> koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah
> pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang
> pelaporan hasil pengawasan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota juga melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat persembunyian/mal selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Berlaku 1 Hari Lagi: Aturan Lengkap Momen Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3
Diperingatkan bagi seluruh masyarakat bahwa saat perayaan hari Natal tahun 2021, masyarakat dilarang melakukan pawai atau ahrak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Panduan diterbitkan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam acara Natal Tahun 2021.
Pemerintah juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tetap tertib menerapkan aturan dan ketentuan aturan protokol kesehatan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan Perayaan Hari Natal 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.