Dispensasi Karantina untuk Pejabat Tuai Kritik, Luhut: Jangan Adu Pejabat dengan Rakyat
Luhut tanggapi aturan dispensasi karantina bagi pejabat usai banjir kritik: Jangan Adu Pejabat dengan Rakyat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aturan dispensasi karantina bagi pejabat negara usai perjalanan luar negerti, menuai kritik.
Dispensasi itu berupa pengurangan masa karantina hingga pejabat diperbolehkan untuk karantina mandiri di rumah.
Ada yang menilai aturan ini memperlihatkan kesenjangan antara pejabat dengan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun angkata suara.
Baca juga: Menkes Siapkan Empat Strategi untuk Atasi Penularan Omicron, Apa Saja?
Luhut menjelaskan bahwa aturan dispensasi karantina bagi pejabat tak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga secara universal.
Aturan dispensasi karantina ini dilakukan agar mekanisme tugas pejabat dalam bernegara tetap berjalan.
"Mengenai ada diskresi (dispensasi) pada eselon satu dan seterusnya itu berlaku universal, bukan hanya Indonesia."
"Kenapa? karena mekanisme bernegara harus tetap berjalan, tapi tentu dengan pengawasan yang ketat," kata Luhut dalam konferensi persnya secara virtual, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Donasi dari Prancis hingga Yunani Tiba di Indonesia
Dia meminta aturan dispensasi karantina tak dijadikan isu untuk mengadu domba antara masyarakat dengan pejabat.
Luhut bahkan, menyentil mantan pejabat yang sempat mengkritik aturan ini, dengan membandingkan antara pejabat pemerintah dengan masyarakat.
"Jangan itu dibentrokan, diadu-adukan antara para pejabat pemerintah, antara orang berada dengan rakyat biasa."
"Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat yang bicara seperti itu," kata dia.
Baca juga: Varian Omicron Bertambah Jadi 46 Kasus, Pasien Dikarantina di Wisma Atlet dan RSPI Sulianti Saroso
Luhut menegaskan segala kebijakan pemerintah tidak asal dibuat.
Dikatakannya,seluruh aturan penanganan Covid-19 terbentuk sesuai masukan dari berbagai pakar.