Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Jenderal Andika: 3 Anggota TNI Pembunuh Sejoli di Nagrek Dituntut Penjara Seumur Hidup

Panglima TNI: tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila memungkinkan hukuman mati.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Panglima TNI Jenderal Andika: 3 Anggota TNI Pembunuh Sejoli di Nagrek Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tribunnews/JEPRIMA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). 

Seluruh aktifitas pengawasan dan pengamanan terintegrasi dalam satu ruang komando.

Instalasi tahanan militer itu juga dilengkapi layanan kunjungan yang canggih di antaranya fasilitas kunjungan online.

Pastikan sidang digelar terbuka

Andika juga menegaskan dalam penanganan kasus yang menewaskan korban H dan S tersebut tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilahkan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," kata Andika.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas