Panglima TNI Jenderal Andika: 3 Anggota TNI Pembunuh Sejoli di Nagrek Dituntut Penjara Seumur Hidup
Panglima TNI: tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila memungkinkan hukuman mati.
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Seluruh aktifitas pengawasan dan pengamanan terintegrasi dalam satu ruang komando.
Instalasi tahanan militer itu juga dilengkapi layanan kunjungan yang canggih di antaranya fasilitas kunjungan online.
Pastikan sidang digelar terbuka
Andika juga menegaskan dalam penanganan kasus yang menewaskan korban H dan S tersebut tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.
"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilahkan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," kata Andika.
Berita Rekomendasi