Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Sebut Bahar Bin Smith Ulama Panutan yang Tidak Gentar dengan Siapapun
Ia pun memastikan bahwa Habib akan memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara, anggota Polda Jabar mengenakan seragam dinas itu tampak mendengarkan seksama apa yang diucapkan Bahar.
Meski terlihat akrab, Erdi belum bisa memastikan perihal SPDP kasus apa yang ditangani penyidik.
Ia hanya menyebut bahwa penyidik Ditreskrimum menyerahkan SPDP itu terkait kasus yang menjerat Bahar sudah masuk tahap penyidikan.
"Saat tiba di sana, mungkin Bahar itu bercerita soal kronologi, ya. Sebagai penyidik tentu hanya mendengarkan dengan baik, tidak mungkin langsung pergi, nanti dikira kita arogan," tutur Erdi.
Baca juga: Pengamat Nilai Perseteruan Bahar Bin Smith dengan KSAD Tak Perlu Dibesar-besarkan, Ini Alasannya
Selain itu, Erdi meluruskan informasi yang berkembang di media sosial soal kedatangan penyidik ke Ponpes Habib Bahar merupakan silaturahmi.
"Jadi informasi di media sosial tidak benar, bukan silaturahmi. Tapi kedatangan penyidik ke sana itu ya menyerahkan SPDP," tambahnya.
Dalam video yang diunggah Puun Channel, terlihat Habib Bahar sangat akrab saat berbincang dengan anggota Polda Jabar.
Tampak pembicaraan begitu cair dan disaksikan beberapa santri yang duduk melingkar sambil bersila.
Bahar juga berujar, sesekalo terdengar perbincangan tersebut.
Dengan gayanya yang khas yang duduk santai sambil merokok, Bahar menjelaskan perihal ujaran kebencian dalam kasus yang diperkarakan di Polda Jawa 5.
"Dari awal sampai akhir video itu, tolong lihat full di mana ada ana (saya) menyebarkan rasa kebencian? Di mana ana ada masalah ras, kebencian kepada kezaliman, kebencian kepada ketidakadilan? Berarti kalau ada yang merasa, dia pelaku daripada ketidakadilan itu," ujar Bahar dalam video yang diunggah Puun Channel yang diunggah, Selasa (28/12/2021).
Penjelasan polisi
Sementara itu, p olisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Bahar bin Smith (BS) ke tahap penyidikan.
Adapun kasus tersebut terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).