Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perayaan Tahun Baru 2022: Larangan Pawai dan Arak-arakan, Alun-alun Ditutup

Berikut aturan perayaan tahun baru 2022, simak informasinya dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Perayaan Tahun Baru 2022: Larangan Pawai dan Arak-arakan, Alun-alun Ditutup
traveltriangle.com
Ilustrasi tahun baru - Berikut aturan perayaan tahun baru 2022, simak informasinya dalam artikel ini. 

Dalam hal ini dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,

11. Seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

- Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan

- Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Tahun Baru 2022

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas