Aturan Perayaan Tahun Baru 2022: Larangan Pawai dan Arak-arakan, Alun-alun Ditutup
Berikut aturan perayaan tahun baru 2022, simak informasinya dalam artikel ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
Dalam hal ini dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,
11. Seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
- Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
- Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Tahun Baru 2022