Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teror 3 Kepala Anjing di Ponpes Bahar Smith: Respons Kuasa Hukum hingga Pakar Sebut Ada Pesan Maut 

Ponpes milik Habib Bahar di Bogor dapat kiriman paket berisi 3 kepala anjing dalam sebuah kardus, kuasa hukum dan Pakar Psikologi Forensik bersuara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Teror 3 Kepala Anjing di Ponpes Bahar Smith: Respons Kuasa Hukum hingga Pakar Sebut Ada Pesan Maut 
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith 

"Di situs crowdfunding itu bisa kita temukan anggota masyarakat yang berbondong-bondong mencari dan memberikan donasi guna menyelamatkan binatang-binatang yang sakit, cacat, dianiaya,
ditelantarkan, dan berbagai kondisi buruk lainnya," ujar Reza.

Menurutnya yang melatari kebaikan orang-orang itu adalah kepedulian sebagai sesama
ciptaan Tuhan.

"Sebagaimana yang juga saya rasakan ketika masuk ke gorong-gorong
air kotor, guna menolong anak kucing rumahan yang terperosok di dalam sana," kata
Reza.

"Sebetulnya saya berharap polisi terketuk hatinya untuk mengusut kasus-kasus
pengiriman kepala hewan, namun bukan dalam konteks ancaman. Melainkan terkait
adanya pihak-pihak yang sudah melakukan pembunuhan sadis terhadap binatang.
Ketentuan hukum yang digunakan adalah pasal 302 KUHP," papar Reza.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bahar Bin Smith Siap Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Besok

Sembari menunggu pihak kepolisian menimbang-nimbang kemungkinan menjalankan
proses hukum dari sisi kepentingan binatang, Reza mengimbau siapa pun agar tidak
lagi memanfaatkan tubuh binatang sebagai media simbolik untuk memuntahkan
brutalitas.

"Bacalah Suplemen Belajar Mandiri Siswa Sekolah Dasar Kelas III SD buah pena Drs
Sunarto, M.Pd., Dr. Sulartinah, M.Pd., dan Acih Suarsih, M.Pd. Dari situ kita akan amat
sangat menyesalkan bahwa ketika murid-murid kelas 3 SD sudah dididik bahwa kasih
sayang pada binatang merupakan pengamalan Pancasila sila pertama dan kedua, para pengirim bungkusan maut ke Razman dan Habib Bahar yang pastinya orang-orang
dewasa justru mempertontonkan tindak perangai yang tidak Pancasilais," ujar Reza.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith diduga melakukan ujaran kebencian
ketika mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, pada 11
Desember 2021, Habib Bahar mengisi ceramah yang isinya diduga mengandung ujaran
kebencian.

"Kronologis awal, berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11
Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ujar Arif Rachman.

Baca juga: Rumah Penyebar Video Ceramah Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith Digeledah Polisi

Video ceramah Bahar, kata dia, kemudian diunggah di media sosial dan viral sehingga mendapat
beragam respons dari netizen.

"Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," katanya.

Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Polda Jabar dan Habib Bahar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 3 Januari 2022.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan
atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal
14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(Tribun
NEtwork/bum/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas