Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat

Aturan Karantina jadi 10 hari atau 7 hari, WNI sesuai kriteria dapat fasilitas karantina terpusat sesuai entry point menurut SK Nomor 1 Tahun 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat
istimewa
Ilustrasi bandara - Aturan Karantina jadi 10 hari atau 7 hari, WNI sesuai kriteria dapat fasilitas karantina terpusat sesuai entry point menurut SK Nomor 1 Tahun 2022. 

WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria tertentu mendapat fasilitas akomodasi karantina terpusat, mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Sedangkan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri yang tidak masuk kriteria wajib melakukan karantina dengan biaya mandiri.

Ketentuan karantian terpusat dengan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi:

1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;

2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;

4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Berita Rekomendasi

Lokasi karantina terpusat di area pintu masuk (entry point) bagi WNI dari luar negeri:

DKI Jakarta:

- Wisma Atlet Pademangan

- RSDC Wisma Atlet, Kemayoran

- Rusun Nagrak Cilincing

- Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Surabaya, Jawa Timur:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas