Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat
Aturan Karantina jadi 10 hari atau 7 hari, WNI sesuai kriteria dapat fasilitas karantina terpusat sesuai entry point menurut SK Nomor 1 Tahun 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria tertentu mendapat fasilitas akomodasi karantina terpusat, mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Sedangkan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri yang tidak masuk kriteria wajib melakukan karantina dengan biaya mandiri.
Ketentuan karantian terpusat dengan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi:
1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Lokasi karantina terpusat di area pintu masuk (entry point) bagi WNI dari luar negeri:
DKI Jakarta:
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet, Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Surabaya, Jawa Timur: