Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat

Aturan Karantina jadi 10 hari atau 7 hari, WNI sesuai kriteria dapat fasilitas karantina terpusat sesuai entry point menurut SK Nomor 1 Tahun 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat
istimewa
Ilustrasi bandara - Aturan Karantina jadi 10 hari atau 7 hari, WNI sesuai kriteria dapat fasilitas karantina terpusat sesuai entry point menurut SK Nomor 1 Tahun 2022. 

- Asrama Haji Embarkasi Surabaya,

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur

- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya

- Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya

- Hotel Sahid

- Hotel 88 Embong Malang

- Hotel BeSS Mansion

BERITA TERKAIT

- Hotel Zest Jemursari

- Hotel Bisanta Bidakara

- Hotel Fave

- Hotel Rungkut

- Hotel Life Style Hotel

- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo

- Hotel Zoom Jemursari

- Hotel 88 Kedungsari

- Hotel 88 Embong Kenongo

- Hotel Pop Stasiun Kota

- Hotel Pop Gubeng

- Hotel Cleo Jemursari.

Baca juga: Kadinkes Erwin Astha Ungkap Awal Mula Terdeteksinya Kasus Pertama Omicron di Surabaya

Manado, Sulawesi Utara:

- Asrama Haji Tuminting

- Badiklat Maumbi.

Batam, Kepulauan Riau:

- Rusun BP Batam

- Rusun Pemerintah Kota Batam

- Rusun Putra Jaya

- Asrama Haji

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Nunukan, Kalimantan Utara:

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

Entikong, Kalimantan Barat:

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong,

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

Aruk, Kalimantan Barat:

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

- Asrama Haji Kota Sambas

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk

- Asrama Brimob

Motaain, Nusa Tenggara Timur:

- Rusun Yonif RK 744/SYB

Selain daftar di atas, tempat akomodasi karantina lainnya dapat diberlakukan dan ditetapkan oleh Kasatgas Covid-19 setempat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas