Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat
Aturan Karantina jadi 10 hari atau 7 hari, WNI sesuai kriteria dapat fasilitas karantina terpusat sesuai entry point menurut SK Nomor 1 Tahun 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri mengalami sedikit perubahan.
Ketentuan durasi karantina 14 hari diubah menjadi 10 hari, bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai Omicron.
Sedangkan lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari, bagi WNI dari luar negeri selain 11 negara tersebut.
Pengurangan durasi karantina ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).
Sebelumnya, aturan karantina diatur dalam keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, tertanggal 1 Januari 2022.
Aturan karantina dalam keputusan Kasatgas tersebut adalah 14 hari bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai Omicron dan 10 hari bagi WNI dari negara selain 11 negara tersebut.
Berikut ini isi dari Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
Baca juga: Tujuh Provinsi di Indonesia Belum Capai Target 70 Persen Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
Penetapan Entry Point
Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim);
- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut);
Pelabuhan:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.