Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Kami Cari Kebenarannya
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, jaksa hadirkan 3 saksi ahli.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
"Untuk jenazah ada 6 jenazah, waktu itu pemerisksaan ada di RS Polri, tanggal 7 Desember 2020," sambungnya.
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan pemeriksaan, residu mesiu itu diketahui berasal dari dua senjata api pistol yang berbeda yakni Sig Sauer dan satu senjata pistol bermerek CZ.
Sedangkan untuk satu senjata lainnya yang ditemukan dari mobil tersebut, yakni berjenis Sig Sauer dengan tipe lainnya, dapat dipastikan belum pernah digunakan untuk menembak.
"Ada dua senjata api yg terdapat residu yang pertama CZ dan Sig Sauer itu juga positif mengandung residu artinya pernah ditembakan. Lalu ada satu lagi Sig Sauer itu negatif mengandung residu atau belum pernah ditembakan," tuturnya.
Tak hanya itu, selain ditemukan di tubuh keenam laskar FPI, dalam temuannya Azizah mengungkapkan, pihaknya menemukan residu lainnya di dalam mobil.
Letak residu mesiu itu dibeberkan oleh Azizah di antaranya berada di kursi bagian depan penumpang dan bagian sopir.
Selanjutnya berada di kursi penumpang, bagian tengah hingga kaca bagian belakang mobil Xenia Silver yang berjumlah enam titik residu.
"Dari enam titik yang kami ambil, lima titik positif. Satu titik yang penumpang depan negatif residu," tuturnya.
Terkait keterangan hasil pemeriksaan ini, Azizah mengungkapkan jika hasil penemuan residu mesiu tersebut juga turut disertakan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP), untuk kelengkapan berkas pemeriksaan.
"Kesimpulannya kami menulis mana saja yang terdapat residu dan mana yang enggak," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.