Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Kelurahan dan Kantor Pertanahan

Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Kelurahan dan Kantor Pertanahan
Tribunnews
Ilustrasi - Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tanah merupakan salah satu aset yang harus dilindungi.

Untuk itu, semua tanah yang belum bersertifikat, perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.

Untuk mengurus sertifikat tanah, ada dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.

Pengurusan sertifikat tanahpun dilakukan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

Baca juga: Migrasi Sertifikat Tanah ke Elektronik Berpotensi Timbulkan Kebocoran Data

Baca juga: Kemenperin Targetkan Beri 1.250 Sertifikat Produk TKDN di 2022

Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Tanah

1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Berita Rekomendasi

3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

4. SPPT PBB

5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Biaya Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik

Biaya sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.


Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Mengutip Kompas.com, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas