Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Kelurahan dan Kantor Pertanahan

Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Kelurahan dan Kantor Pertanahan
Tribunnews
Ilustrasi - Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

Berita Rekomendasi

Keterangan:

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000.

Baca juga: Dino Pati Djalal Ngaku Diancam Mafia Tanah, Polda Metro Jaya akan Berikan Perlindungan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik atau Tanah Warisan

Mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas