Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Kelurahan dan Kantor Pertanahan

Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Kelurahan dan Kantor Pertanahan
Tribunnews
Ilustrasi - Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah, biaya dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

1. Mengurus di Kelurahan Setempat

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

- Surat Keterangan Tidak Sengketa

- Anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa.

Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.

Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Berita Rekomendasi

Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.

Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

- Surat Keterangan Riwayat Tanah

- Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah.

Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.

Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas