Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Digelar, Satgas: Kita Tak Perlu Terlalu Khawatir & Tetap Waspada

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai digelar 3 Januari 2021 di berbagai wilayah Indonesia, tentunya dengan menerapkan prokes yang ketat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Digelar, Satgas: Kita Tak Perlu Terlalu Khawatir & Tetap Waspada
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
WARTA KOTA, TANGERANG - Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen setiap hari di SDN 03 Rawa Buntu 03 Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, (4/1/2022). 

Menurut Wiku, jika kondisinya selalu dimonitor dan dievaluasi maka bisa lebih mudah bila terjadi sesuatu.

“Itu yang harus ditingkatkan oleh semua sekolah dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

WARTA KOTA, TANGERANG - Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen setiap hari di SDN 03 Rawa Buntu 03 Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, (4/1/2022) pembelajaran siswa kelas 1-6  masih menekankan protokol kesehatan.
WARTA KOTA, TANGERANG - Suasana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen setiap hari di SDN 03 Rawa Buntu 03 Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, (4/1/2022) pembelajaran siswa kelas 1-6 masih menekankan protokol kesehatan. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Kriteria Sekolah  yang Bisa Menjalankan PTM Terbatas 100 Persen

Diberitakan Tribunnews.com, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

SKB yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan SKB tersebut, sekolah diwajibkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen.

"Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, terdapat beberapa kriteria bagi sekolah atau daerah yang diwajibkan menggelar PTM terbatas 100 persen.

Kriteria tersebut berdasarkan level Covid-19 dan juga terkait vaksinasi di daerah tersebut.

"Pengaturan PTM terbatas kita mengkategorikan daerah berdasarkan level Covid-19-nya, dosis vaksinasi dua dari PTK, dan vaksinasi dosis 2 lansia di kabupaten kota tersebut," ungkap Jumeri.

PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen wajib dilakukan di daerah PPKM level 1 dan 2.

Tentunya, dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen, dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Durasi PTM terbatas dapat dilakukan selama maksimal enam jam per hari. Sementara frekuensi pembelajaran dilakukan seluruh hari sekolah.

Saat ini terdapat 264.704 sekolah atau sebesar 59 persen yang dapat menggelar PTM terbatas 100 persen.

Adapun untuk daerah di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi di bawah 80 persen hanya boleh menggelar PTM terbatas 50 persen.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi)

Simak berita lainnnya terkiat Pembelajaran Tatap Muka

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas