Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI yang Rugikan Negara Rp 4,7 Triliun

Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI yang Rugikan Negara Rp 4,7 Triliun
net
ilustrasi. Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. 

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Adapun 3 dari 5 tersangka berasal dari pihak internal LPEI.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.

Baca juga: Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Seragam dan Sepatu PDL di Dinas Damkar Kota Depok

Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi

Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.

Ia menyampaikan penyidik menduga praktik rasuah di LPEI berkaitan dengan pembiayaan kepada para debitur yang dilakukan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mendobrak kebijakan internal terkait perkreditan. 

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai penyidik Kejaksaan mengakibatkan meningkatnya kredit macet pada 2019 sampai 23,39%. 

BERITA TERKAIT

"Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun," jelasnya. 

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi

Dari hasil penyidikan, LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup usaha yang terdiri dari 27 perusahaan. Dua dari delapan grup itu adalah Grup Walet dan Grup Johan Darsono. 

Pertama, Leonard merincikan fasilitas ke tiga perusahaan Grup Walet dari LPEI diberikan Rp576 miliar.

Sedangkan fasilitas untuk 12 perusahaan Grup Johan Darsono mencapai Rp2,1 triliun. 

Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Manajemen Risiko Pembiayaan, debitur tersebut berada dalam posisi kolektibilitas 5 atau macet per 31 Desember 2019.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak (KOMPAS.COM)

Leonard menuturkan seluruh tersangka kini telah ditahan selama 20 hari.

Mereka ditahan di tempat terpisah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 5 orang tersangka dilakukan penahanan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas