Kontrak Kerja Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI Diperpanjang, MS akan Berkantor di Kemenkominfo
Komisi Penyiaran Indonesia memperpanjang kontrak pegawainya yang menjadi korban perundungan dan pelecehan, MS.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperpanjang kontrak pegawainya yang menjadi korban perundungan dan pelecehan, MS.
Saat ini, MS berstatus sebagai pegawai kontrak di KPI dan sempat tidak diperpanjang saat kasusnya tengah berproses di Polres Metro Jakarta Pusat dan Komnas HAM.
Untuk selanjutnya, MS ditempatkan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"MS tetap dikontrak kerja di KPI. Hanya saja berkantornya di Kominfo," ujar Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Kabar itu juga dikonfirmasi kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin. Mualimin membenarkan bahwa KPI telah memperpanjang kontrak MS.
Hanya saja kliennya kini berkantor di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Baca juga: KPI Pusat Putus Kontrak Kerja Delapan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap MS
"Alhamdulillah, MS barusan menandatangani Surat Perpanjangan Kontrak Kerja di KPI Pusat. Hanya saja ia berkantor di Kominfo," ujar Mualimin melalaui keterangannya.
Mualimin mengatakan, ditempatkannya sementara MS di Kominfo bertujuan untuk menghindari trauma berkepanjangan atas peristiwa pelecehan yang dialaminya.
"Guna menghindari trauma berkepanjangan, untuk sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga psikisnya pulih. Meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun ke depan," imbuh Mualimin.
Sebelumnya, 8 Pelaku pelecehan terhadap MS diberhentikan oleh KPI karena terbukti melakukan perundungan dan pelecehan pegawai KPI, MS. Kini kedelapan pelaku itu sudah tidak lagi bekerja di KPI sejak 1 Januari 2022.
Baca juga: KPI Beri Anugerah Tertinggi untuk Jakob Oetama Perintis Kompas Gramedia
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022," ujar Hardly.
KPI mengeluarkan poin pertimbangan yang menjadi dasar dipecatnya 8 pelaku tersebut.
Berikut 3 poin alasan KPI tidak memperpanjang kontrak 8 pelaku:
1. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.
2. Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
Baca juga: Kasus Pelecehan di Pondok Pesantren Kembali Terjadi di Bandung
3. Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.