Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Kode 'Sumbangan Masjid' Minta Jatah Kepada Pengusaha

Terungkap kode yang digunakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat meminta 'jatah' kepada pengusaha yang mengerjakan proyek.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Kode 'Sumbangan Masjid' Minta Jatah Kepada Pengusaha
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Begitu sampai di pintu masuk markas komisi antikorupsi, Pepen yang dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan memilih untuk bungkam.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 5,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi Proyek dan Lelang Jabatan Wali Kota Bekasi

Politikus Partai Golkar itu lantas naik ke lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/1/2022) petang.

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Setelah diumumkan menjadi tersangka, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Rahmat Effendi nampak tertunduk lesu keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukul 21.29 WIB.

Ia tak menggubris semua pertanyaan yang dilayangkan wartawan.

Pepen terus berjalan serta menundukkan kepalanya hingga menumpangi mobil tahanan.

Pepen ditahan di rutan cabang gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Uang Jual Beli Jabatan Sampai Tersisa Rp600 Juta

Berita Rekomendasi

"RE ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli.

Begitu juga dengan 8 tersangka lainnya.

Delapan orang lain itu yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka semua ditahan terpisah.

Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Baca juga: Ini Kronologi Lengkap OTT KPK Terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Lalu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas