Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Kode 'Sumbangan Masjid' Minta Jatah Kepada Pengusaha
Terungkap kode yang digunakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat meminta 'jatah' kepada pengusaha yang mengerjakan proyek.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Kode 'Sumbangan Masjid' Minta Jatah Kepada Pengusaha](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-jadi-tersangka-kasus-korupsi_20220106_225718.jpg)
Sebelum ditahan mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.
Isolasi mandiri ini dilakukan di rutan masing-masing.
"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan rutan," ujar Firli.
Sebagai pemberi, Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.