Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Bantuan yang Disalurkan Tahun 2022, Ada Bansos PKH hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut daftar bantuan yang masih disalurkan tahun 2022 di antaranya adalah bansos PKH hinga JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Bantuan yang Disalurkan Tahun 2022, Ada Bansos PKH hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Berikut daftar bantuan yang masih disalurkan tahun 2022 diantaranya adalah bansos PKH hinga JKP BPJS Ketenagakerjaan. 

Dana BLT sebesar 40 persen tersebut diminta oleh Gus Halim agar seluruh pihak fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

Program BLT Dana Desa merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin desa sebesar Rp 300 ribu/KPM pada tiap bulannya.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pencari kerja memadati East Java Talent and Career Exhibition yang digelar di JX International Expo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Sebanyak 5.932 lowongan kerja ditawarkan selama dua hari pada 10-11 September 2019. Job Market Fair ini adalah salah satu program Disnaker Trans Jatim dalam upaya membuka kesempatan kerja sekaligus menurunkan tingkat pengangguran. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Pencari kerja memadati East Java Talent and Career Exhibition yang digelar di JX International Expo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Sebanyak 5.932 lowongan kerja ditawarkan selama dua hari pada 10-11 September 2019. Job Market Fair ini adalah salah satu program Disnaker Trans Jatim dalam upaya membuka kesempatan kerja sekaligus menurunkan tingkat pengangguran.  (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan jadi program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan pada 2022.

Dikutip dari PP Nomor 37 tahun 2021, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Terkait peraturan yang diberikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang terkena PHK dalam program JKP.

Berita Rekomendasi

Ketiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

1. Buruh Menerima Uang Tunai

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menjelaskan, tujuan dari bantuan dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang kena PHK adalah membantu saat tidak memiliki penghasilan.

"Untuk memenuhi kebutuhanya dihitung berapa cash benefit yang diberikan agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit,” kata Anwar melalui siaran pers, Senin (13/1/2021).

2. Adanya Informasi Pasar Kerja dan Bimbingan Jabatan

Terdapat dua layanan dalam manfaat kedua ini yaitu layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta dan layanan bimbingan jabatan.

Untuk layanan pertama, buruh dan pekerja akan disediakan kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri.

Sementara layanan kedua mendapatkan layanan bimbingan jabatan berupa konselir karier yang dinilai sangat dibutuhkan.

3. Pelatihan Kerja

Manfaat dari pelatihan kerja ini agar pekerja atau buruh yang terkena memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengna pekerja lain.

Kemudian pelatihan kerja ini tidak hanya ditujukan agar pekerja atau buruh yang terkena PHK kembali menjadi pekerja tetapi juga diarahkan menjadi wirausaha.

“Artinya kita harus mengedepankan pengertian agar program pemerintaah terkait ini dapat benar-benar kita laksanakan.”

“Hal ini dikarenakan semangat JKP saat pembahasan terkait UU Cipta Kerja ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenagakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir,” pungkas Anwar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/Nuryanti)(Kompas.com/Dwi Nur Hayati/Ade Miranti Karunia)

Artikel lain terkait bansos

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas