Klaim Telah Lakukan 141 OTT Sejak 2003, KPK : 100 Persen Terbukti di Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 141 kasus, selama berdiri sejak 2003.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 141 kasus, selama berdiri sejak 2003.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, keseluruhan kasus itu bahkan telah terbukti di persidangan.
"Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT, yang 100 persen terbukti di persidangan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Kendati demikian kata Ali, hingga kini masih banyak pihak yang menduga penangkapan yang dilakukan oleh KPK merupakan upaya untuk menggiring sebuah opini atau persepsi publik.
Padahal dirinya meyakinkan, pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK mengedepankan azas dan norma hukum yang berlaku serta tanpa tebang pilih.
"Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya KPK berpedoman pada azas-azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ucap Ali.
Baca juga: KPK Tuding Ada Pihak yang Giring Opini dan Persepsi Publik Dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Atas hal itu, dirinya meminta kepada seluruh pihak termasuk publik untuk saling bekerja sama dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Ali juga mengatakan, eskipun berbagai opini mengemuka di ruang publik, lembaga antirasuah itu akan terus fokus untuk merampungkan proses penyidikan dan penuntutnya.
"Sehingga nantinya, Majelis Hakim lah yang akan memutus sesuai kewenangan dan independensinya, apakah pihak-pihak dimaksud dalam OTT atas perkara korupsi pegadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi ini terbukti bersalah atau tidak," tukasnya.
Kekinian, operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Diketahui, penangkapan Rahmat Effendi merupakan OTT pertama KPK di 2022.
Baca juga: Viral Video Putri Rahmat Effendi Tak Terima Penangkapan Ayahnya Disebut OTT, KPK: Sesuai Prosedur
"Operasi tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," kata Firli.
KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.