Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Telah Lakukan 141 OTT Sejak 2003, KPK : 100 Persen Terbukti di Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 141 kasus, selama berdiri sejak 2003.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Klaim Telah Lakukan 141 OTT Sejak 2003, KPK : 100 Persen Terbukti di Persidangan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima dan empat lainnya diduga sebagai pemberi. 

Para tersangka yang diduga menerima yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi. 

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Baca juga: Anak Rahmat Effendi Tidak Terima Ayahnya Disebut Hasil OTT KPK, Curiga Golkar Sedang Diincar

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan. 

Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah. 

Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya. 

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil OTT Rahmat.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas