Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Terbentuknya PDI Perjuangan, Berdiri pada 10 Januari 1973

Sejarah PDI berawal dari penggabungan atau fusi dari lima parpol, yakni PNI, Parkindo, Partai katolik, Murba dan IPKI.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sejarah Terbentuknya PDI Perjuangan, Berdiri pada 10 Januari 1973
Tribunnews/Herudin
Sejarah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Berdiri 10 Januari 1973. 

3. Mata merah dengan pandangan tajam melambangkan selalu waspada terhadap ancaman dalam berjuang.

4. Moncong putih melambangkan dapat dipercaya dan berkomitmen dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

5. Lingkaran merah melambangkan tekad yang bulat dan perjuangan yang terus menerus tanpa terputus.

Visi dan Misi

1. Visi

Visi Partai adalah keadaan pada masa depan yang diidamkan oleh Partai, dan oleh karena itu menjadi arah bagi perjuangan Partai.

Berdasarkan amanat pasal 6 Anggaran Dasar Partai PDI Perjuangan adalah:

Berita Rekomendasi

a. Alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945;

b.  Alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, memiliki semangat sosio nasionalisme, dan sosio demokrasi (Tri Sila);

c. Alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Eka Sila);

d. Wadah komunikasi politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara; dan

e. Wadah untuk membentuk kader bangsa yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

2. Misi

Misi Partai adalah muatan hidup yang diemban oleh partai, sekaligus menjadi dasar pemikiran atas keberlangsungan eksistensi Partai, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7,8, 9 dan 10 Anggaran Dasar Partai, yaitu:

Pasal 7 Partai mempunyai tujuan umum:

a. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 48 Tahun 1945 dalam bentuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika; dan

b. Berjuang mewujudkan Indonesia sejahtera berkeadilan sosial yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudaya.

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim) (TribunnewsWiki/Maghita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas