Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi, Bisa Dilakukan Secara Offline dan Online
Simak syarat dan cara membuat NPWP pirbadi yang dapat dilakukan secara offline maupun online pada artikel ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP - Simak syarat dan cara membuat NPWP pirbadi yang dapat dilakukan secara offline maupun online pada artikel ini.
- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;
- Jika sudah mengirim berkas, dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila status ditolak maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun jika disetujui maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Berita Rekomendasi