Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi, Bisa Dilakukan Secara Offline dan Online

Simak syarat dan cara membuat NPWP pirbadi yang dapat dilakukan secara offline maupun online pada artikel ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi, Bisa Dilakukan Secara Offline dan Online
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP - Simak syarat dan cara membuat NPWP pirbadi yang dapat dilakukan secara offline maupun online pada artikel ini. 

- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;

- Jika sudah mengirim berkas, dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila status ditolak maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun jika disetujui maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas