Kemenkes Terbitkan SE Vaksinasi Booster untuk Lansia Digelar di Seluruh Wilayah Indonesia
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi ketiga atau booster di seluruh wilayah Indonesia.
Vaksinasi Covid-19 ketiga ini dapat digelar secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Vaksinasi booster diberikan guna meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Hal tersebut, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Baca juga: Perbedaan Vaksinasi Booster dengan Vaksinasi Tambahan, Ini Pentingnya Booster Vaksin
Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.
Sehingga, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) pun menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenkes, Kamis (13/1/2022).
Adapun untuk vaksinasi booster sasaran non Lansia dapat dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Diketahui, vaksinasi booster untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas telah dimulai Rabu (12/1/2022) kemarin.
Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Calon penerima vaksin diminta menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.
Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Cara Cek Status Vaksin Melalui PeduliLindungi serta Cara Perbaiki Data Sertifikat Vaksinasi Covid-19