Kemenkes Terbitkan SE Vaksinasi Booster untuk Lansia Digelar di Seluruh Wilayah Indonesia
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Booster
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog.
Mekanisme Homolog yakni pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang didapat sebelumnya.
Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Mengenai jenis vaksin yang digunakan, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
Kemudian, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
Penyuntikan half dose dilakukan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
Selanjutnya, bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.
Presiden Tegaskan Vaksinasi Booster Gratis untuk Masyarakat
Pemerintah mulai memberikan vaksinasi ketiga atau booster bagi masyarakat Indonesia pada Rabu (12/1/2022).