Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan 14 Negara Masuk Indonesia Dihapus, Apa Alasannya? Ini Aturan Terbarunya

Larangan masuknya warga dari 14 negara ke Indonesia, kini dihapus. Simak alasan dan aturan terbarunya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Larangan 14 Negara Masuk Indonesia Dihapus, Apa Alasannya? Ini Aturan Terbarunya
Freepik.com
Ilustrasi - Larangan masuknya warga dari 14 negara ke Indonesia, kini dihapus. Simak alasan dan aturan terbarunya di artikel ini. 

4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.

5. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

Daftar 14 Negara yang Semula Dilarang

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ada 14 negara yang warganya tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku.

Dalam SE dijelaskan adanya larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara, yakni:

1. Afrika Selatan

BERITA TERKAIT

2. Botswana

3. Norwegia

4. Perancis

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas