Sekber Dorong Prabowo Calon Presiden & Jokowi Calon Wakil Presiden 2024
Sekber menilai kepemimpinan Jokowi pada periode kedua telah memberikan kemajuan bagi Indonesia dan ingin Jokowi-Prabowo melanjutkan kerja-kerja mereka
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Terlebih, menjadi Cawapres dari orang yang pernah dikalahkannya dua kali berturut-turut dalam Pilpres.
"Tidak elok dan tidak etis jika presiden maju jadi wakil (presiden). Ibarat sudah jadi jenderal tapi tiba-tiba berminat jadi kopral. Enggak boleh terjadi itu," ujar Feri.
Sebelumnya, deklarasi serupa pernah dilakukan oleh relawan bernama Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 DKI Jakarta.
Pada 23 Oktober 2021, mereka mendukung Jokowi-Prabowo maju pada 2024 untuk menekan polarisasi politik.
"Selama ini kita tahu di Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan Pilpres 2019 kemarin (ada polarisasi). Apabila hal seperti itu terulang lagi di 2024, eskalasinya semakin besar akan semakin keras dan meluas dan sulit dikendalikan," ucap Ketua Komunitas Jokpro 2024, Baron Danardono Wibowo.
Ketentuan soal pemilihan presiden-wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Selain itu, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyebut salah satu syarat capres dan cawapres adalah "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Ada sejumlah pihak yang menafsirkan berbeda ketentuan tersebut.
Salah satunya, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tak bisa kembali mencalonkan diri meski untuk jabatan wapres.(tribun network/yud/dod)