Mahfud MD Endus Dugaan Penyelundupan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
Mahfud MD mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP barang yang diterima dari perusahaan Navayo sebagian besar diduga selundupan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Sementara, lanjut Mahfud, anggarannya belum ada.
Dan pada 9 Juli 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan.
Sehingga negara harus membayar sewa satelit Artemis beserta biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling kepada PT Avanti sebesar Rp 515 miliar.
Baca juga: Akui Hancurkan Satelit dengan Rudal Luar Angkasa, Rusia Bersikeras Hal Itu Tidak Membahayakan
“Jadi negara diminta membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” jelas Mahfud
Selain itu, pemerintah juga baru diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar yang nilainya sampai saat ini sebesar US$ 20.901.209 kepada Navayo yang ditaksir nilainya Rp 304 (miliar).
Sehingga total kewajiban negara sebanyak Rp 819 miliar.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.