Pasien Terkonfirmasi Omicron Bisa Lakukan Isoman, Bagaimana Syaratnya?
Bagi Anda yang terkonfirmasi Omicron dapat melakukan isolasi mandiri (isoman). Bagaimana syarat isoman bagi pasien Omicron?
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, ada kenaikan kasus Covid-19 dalam tiga pekan terakhir sebanyak lima kali lipat.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Wiku mengatakan jumlah kasus positif naik dari 1.123 kasus menjadi 5.454 kasus.
Baca juga: Prediksi Bill Gates, Akan Muncul Pandemi yang Lebih Buruk dari Covid-19
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Luhut: Siapkan Diri Antisipasi Gelombang Varian Omicron
"Jumlah kasus positif nasional meningkat dalam tiga minggu terakhir."
"Yaitu meningkat 5 kali lipat, dari 1.123 kasus menjadi 5.454 kasus," kata Prof Wiku, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/1/2022).
Namun, ia menyebut, peningkatan kasus Covid-19 ini tidak dibarengi dengan angka kematian.
Menurutnya, angka kematian pasien Covid-19 masih tergolong rendah dengan di bawah 10 jiwa setiap harinya.
Prof Wiku juga menambahkan, saat ini, kasus Covid-19 dengan transmisi lokal lebih banyak dibanding pelaku perjalanan dari luar negeri.
Baca juga: Covid-19 Mengganas, DKI Sumbang Kasus Harian Tertinggi, 5 Wilayah Zona Merah dan Micro Lockdown
Baca juga: Wagub Ariza Minta Warga Jangan Anggap Enteng Omicron
"Lalu pada minggu ini kasus aktif berjumlah 8.605 kasus, di mana naik lebih dari 3.000 dibandingkan dengan minggu lalu yang hanya 5.494 kasus."
"Bahkan per tanggal 15 Januari 2022, 63 persen kasus positif merupakan transmisi lokal, sedangkan untuk data pelaku perjalanan luar negeri menunjukkan peningkatan," tambah Prof Wiku.
(Tribunnews.com/Whiesa/Maliana)