Hari Bhakti Imigrasi ke-72, Kemenkumham Gelar Bedah Buku Hukum dan Azas Keimigrasian
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Kegiatan Bedah Buku Hukum Keimigrasian.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Kegiatan Bedah Buku Hukum Keimigrasian yang bertajuk ‘Posisi Hukum Keimigrasian dalam Hukum Indonesia’.
Acara bedah buku digelar sebagai bagian dari rangkaian Hari Bhakti Imigrasi ke-72 beberapa waktu lalu.
Penulisan Buku Hukum Keimigrasian: Suatu Pengantar berangkat dari belum banyaknya referensi literatur mengenai Hukum Keimigrasian baik di Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta serta di Pendidikan Kedinasan seperti Politeknik Keimigrasian.
“Harapannya, hukum keimigrasian sebagai suatu teori dapat diperkenalkan kepada publik secara luas dalam perguruan tinggi sejajar dengan ilmu hukum lainnya di Indonesia,” kata Widodo Ekatjahjana selaku Plt Direktur Jenderal Imigrasi dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/1/2022).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan penguatan sebagai keynote speaker sekaligus membuka kegiatan Bedah Buku Hukum Keimigrasian menyampaikan bahwa buku Hukum Keimigrasian adalah buku yang luar biasa.
Sebab, buku ini ditulis penulis outsider imigrasi yang mencoba memotret keimigrasian dari berbagai perspektif hukum baik hukum administrasi, hukum tata negara, maupun hukum pidana.
Baca juga: Gowes Fun BIke Hari Bhakti Imigrasi ke-72 Tempuh Dua Rute Diselingi Bakti Sosial
“Vox audita perit, littera scripta manet yang berarti suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap dikenang,” kata Edward.
.
Bedah buku diikuti lebih dari 1.200 peserta dan diselenggarakan secara hybrid dalam dua sesi dengan menghadirkan 5 narasumber penulis buku Hukum Keimigrasian: Suatu Pengantar.
Kelima narasumber tersebut merupakan para akademisi dari Perguruan Tinggi Negeri seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Jember dan Universitas Udayana.
Dalam sesi pertama, tiga narasumber masing-masing Bayu Dwi Anggono dari Universitas Negeri Jember menyampaikan latar belakang dan sistematika buku Hukum Keimigrasian sebagai suatu pengantar.
Kemudian Agus Riewanto dari Universitas Sebelas Maret menyampaikan bagian mengenai sejarah dan kedudukan hukum keimigrasian hukum administrasi keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Catat Jumlah WNA yang Keluar Masuk Indonesia Turun pada Januari 2022
Sesi pertama ditutup dengan penyampaian Oce Madril dari Universitas Gadjah Mada yang menyampaikan bagian hukum pidana keimigrasian.
I Gede Widhiana Suarda dari Universitas Negeri Jember menyampaikan bagian hukum pidana keimigrasian pada sesi kedua dan dilanjutkan oleh Jimmy Z Usfunan dari Universitas Udayana yang menyampaikan bagian tentang quo vadis fungsi keimigrasian Indonesia.
“Secara komposisi, 60 persen buku Hukum Keimigrasian berbicara soal hukum secara makro dan 30-40 persen bicara tentang keimigrasian dan mencoba membawa hal bersifat teknis keimigrasian ke dalam berbagai perspektif hukum,” kata Edward.
Baca juga: Jelang Hari Bhakti Imigrasi, Kemenkumham Gandeng BIN Gelar Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Di akhir acara, Wamenkumham menyarankan agar memasukan lima azas yang perlu diperhatikan bagi pejabat imigrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu, azas bonafide (itikad baik), azas omnia praesumuntur rite esse acta atau azas kepercayaan, azas resiprositas atau timbal balik, azas legatus regis visse vunitur alquo destinateur et honoratus et jujus visse regis atau menyatakan bahwa tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun terhadap utusan negara.
Terakhir, azas kerja sama antara penegak hukum dengan pihak internasional.