Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebagian FIR Indonesia Tetap Dikuasai Singapura, Pengamat: Apakah Indonesia Belum Mampu?

Kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura ternyata tetap membuat Singapura menguasai sebagian ruang udara Indonesia. Pengamat pun menanyakan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sebagian FIR Indonesia Tetap Dikuasai Singapura, Pengamat: Apakah Indonesia Belum Mampu?
Shutterstock
ILUSTRASI - Kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura ternyata tetap membuat Singapura menguasai sebagian ruang udara Indonesia. Pengamat pun menanyakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kesepakatan antara Indonesia dan Singapura terkait pengambilalihan pelayanan udara atau Flight Information Region (FIR) ternyata tidak membuat Indonesia menguasai seluruh ruang udaranya.

Dikutip dari Kompas.com, perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong.

"Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ucap Jokowi setelah penandatanganan.

Dalam kesepakatan tersebut terdapat poin di mana Singapura masih tetap mengambil alih sebagian ruang udara Indonesia.

Baca juga: Guru Besar Hukum Internasional UI Sebut Kendali FIR Belum Berada di Indonesia

Baca juga: Negosiasi Puluhan Tahun, Indonesia Akhirnya Ambil Alih Pengelolaan FIR Dari Singapura

Poin kesepakatan tersebut yaitu soal hak Indonesia terkait Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indoneisa yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Hal ini pun dijelaskan lebih rinci oleh Budi Karya Sumadi. Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

Berita Rekomendasi

"Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura," ucap Budi dalam keterangan siaran pers pemerintah.

Sehingga Indonesia baru bisa mengelola penerbangan sendiri di ketinggian 37.000 ke atas.

Poin ini disepakati agar pengawas lalu lintas udara kedua negara dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu.

Pengamat Kritik Kesepakatan

Hikmahanto Juwana
Hikmahanto Juwana (ist)

Dikutip dari Tribunnews, Guru Besar Hukum Internasonal UI, Hikmahanto Juwana mengkritik kesepakatan yang telah dilakukan tersebut.

Ia juga memungkinkan kendali FIR belum berada di Indonesia.

"Namun bila merujuk pada siaran pers Kemenko Marves dan berbagai pemberitaan di Singapura sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia," ujarnya pada Rabu (26/1/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas