Keluarga Mengaku Temukan Bekas Luka pada Tubuh Penghuni Kerangkeng yang Meninggal Tahun 2019 Lalu
Selain informasi mengenai penghuni sel yang meninggal, LPSK juga mendapat informasi bahwa para penghuni kerangkeng ternyata dibatasi untuk beribadah.
Editor: Dewi Agustina
Di dalam bukti itu tertulis sejumlah angka yang diduga pembayaran oleh penghuni.
"Ini bukti pembayaran yang kami dapatkan, ini ada nama-namanya. Nggak tahu bayar apa. Dokumen ini berada di dalam rutan," terang Edwin.
Dari penelusuran di lapangan, LPSK menemukan adanya dua kerangkeng di dalam rumah Terbit Rencana.
Selain itu ada tempat kosong yang berada di sekitar kerangkeng yang diduga sebagai tempat masak.
"Informasi yang kami peroleh ketika penggerebekan, ketika penangkapan Bupati oleh KPK, mereka menemukan ini. Ketika pertama kali ditemukan, jumlah total 43. Pembagiannya berapa belum jelas. Di kerangkeng 1 itu, (penghuninya) yang lebih muda, lebih terakhir masuk," kata Edwin.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Perusahaan sang Anak, Sita Uang dan Dokumen Perusahaan
Edwin mengatakan lokasi kerangkeng itu tidak sesuai standar jika dijadikan sebagai tempat rehabilitasi. Di dalam kerangkeng terdapat WC.
"Ada MCK 80x150 cm. Batas tembok cuma sepinggang," ujarnya.
Di sisi lain LPSK juga menemukan adanya penghuni kerangkeng yang bukan pecandu narkoba.
Edwin menyebut di dalam kerangkeng itu ada yang karena berjudi.
"Tidak semua penghuninya yang narkotika, ada yang tukang judi, ada yang 'main perempuan'. Keluarga sudah kewalahan menyerahkan di sini," kata Edwin.
Terakhir LPSK juga menemukan dugaan para penghuni dipekerjakan tanpa dibayar.
Para penghuni ini disebut dipekerjakan di pabrik milik Terbit Rencana.
"Ini yang kita duga kerja rodi. Mengapa para tahanan itu dipekerjakan dan tidak digaji. Kalau dikatakan ada 200 pekerja, ada ekstra 40 dari penghuni ini," ucap Edwin.(tribun network/ang/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.