Keluarga Mengaku Temukan Bekas Luka pada Tubuh Penghuni Kerangkeng yang Meninggal Tahun 2019 Lalu
Selain informasi mengenai penghuni sel yang meninggal, LPSK juga mendapat informasi bahwa para penghuni kerangkeng ternyata dibatasi untuk beribadah.
Editor: Dewi Agustina
"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu. Benar-tidaknya menunggu proses hukum selanjutnya. Namun dari pernyataan itu kita bisa mengetahui bagaimana situasi sebenarnya di dalam sel tahanan pribadi tersebut," jelasnya.
Selain informasi mengenai penghuni sel yang meninggal, LPSK juga mendapat informasi bahwa para penghuni kerangkeng itu ternyata juga dibatasi untuk beribadah.
"Apakah, mereka bisa melaksanakan ibadah? Hal itu juga dibatasi. Kami melihat ada sajadah. Tapi ketika kami tanyakan, apakah boleh mereka salat Jumat, tidak boleh. Apakah mereka bisa Salat Id, tidak boleh. Bagaimana yang ke gereja, tidak boleh. Saat Natal, tidak boleh," kata Edwin.
Edwin menyebutkan orang-orang yang menghuni kerangkeng itu juga dibatasi aksesnya bertemu keluarga.
Pihak keluarga tidak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu.
"Dalam enam atau tiga bulan pertama tidak boleh diakses oleh keluarga. Kami juga mendatangi lokasi, pabrik, dan mendengar sendiri, apakah mereka bisa berkomunikasi dengan keluarga, misalnya dengan handphone. Ternyata aksesnya dibatasi," ujarnya.
Baca juga: Respons Firli Bahuri Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Biar Polri yang Tindaklanjuti
Selain itu LPSK mendapat informasi bahwa warga yang akan masuk ke dalam kerangkeng harus membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan itu menyebutkan pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.
"Yang menarik adalah adanya pernyataan dari pihak keluarga bahwa mereka tidak akan pernah meminta untuk dipulangkan," tutur Edwin.
Edwin menilai pembatasan-pembatasan itu bahkan melampaui pembatasan yang terjadi di dalam rutan atau lapas milik negara.
"Jadi ada aktivitas yang dibatasi, melampaui pembatasan yang terjadi di dalam rutan atau lapas milik negara. Hal yang menjadi pertanyaan juga adalah, kurun waktu mereka berada di dalam kerangkeng itu juga cukup lama dan beragam. Standarnya ada satu setengah tahun, tapi juga ada bisa lebih dari itu. Bahkan informasi ada yang selama 4 tahun," terangnya.
Selain itu, pihak keluarga juga harus membuat pernyataan untuk tidak menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.
"Pernyataan kedua menurut kami lebih luar biasa. Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap anak saya selama dalam pembinaan, seperti sakit atau meninggal, maka kami dari pihak keluarga tidak akan menuntut pihak pembina. Ini menunjukkan kebal hukum," ucap Edwin.
Edwin kemudian juga menunjukkan sejumlah bukti yang mereka temukan terkait dugaan penghuni melakukan pembayaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.