Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Edy Mulyadi, Kini Ditahan dan Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi, sosok yang menghina Kalimantan kini ditahan terkait dugaan kasus ujaran kebencian. Ia terancam hukuman 10 tahun. Ini profilnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PROFIL Edy Mulyadi, Kini Ditahan dan Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

"Yang bersangkutan pernah jadi caleg pada 2019 lalu tapi setelah itu tidak aktif di kepengurusan PKS," kata Mabruri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (24/1/2022).

Aktif di YouTube

Jurnalis senior, Edy Mulyadi
Jurnalis senior, Edy Mulyadi (Istimewa)

Sementara itu, Edy Mulyadi terpantau aktif di kanal YouTube.

Melalui chanel YouTube Bang Edy Channel, Edy Mulyadi kerap mengunggah video soal isu-isu yang ramai diperbincangkan.

Lewat YouTube-nya tersebut, Edy Mulyadi menjadi sosok yang kontra terhadap pemerintah.

Banyak video yang diunggahnya berisi kritikan terhadap Jokowi.

Kanal YouTube milik Edy Mulyadi kini memiliki 214 ribu subscriber dengan jumlah video lebih dari 700 video.

Berita Rekomendasi

Hina Kalimantan

Jurnalis Edy Mulyadi
Jurnalis Edy Mulyadi (Ist)

Diketahui, nama Edy Mulyadi menjadi sorotan setelah mengeluarkan sejumlah pernyataan kontroversial lewat sebuah video yang viral.

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu Kalimantan.

Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.

Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.

Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan dan membuatnya dilaporkan ke kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas