Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Edy Mulyadi, Kini Ditahan dan Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi, sosok yang menghina Kalimantan kini ditahan terkait dugaan kasus ujaran kebencian. Ia terancam hukuman 10 tahun. Ini profilnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PROFIL Edy Mulyadi, Kini Ditahan dan Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Alasan Penahanan

Laporan demi laporan terkait Edy Mulyadi diterima polisi di sejumlah daerah. Hingga akhirnya Bareskrim Polri mengambil alih semua laporan yang ada untuk diusut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Edy Mulyadi, tapi yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir pada Jumat (28/1/2022).

Polisi kembali memanggil Edy Mulyadi hari ini dan melakukan pemeriksaan selama enam jam.

Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status Edy Mulyadi sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini penyidik memeriksa total 55 orang saksi. Terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli, di antaranya ahli bahasa, pidana, ITE, medsos, digital forensik dan antropologi.

Akun YouTube milik Edy Mulyadi kemudian menjadi barang bukti dan disita.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ujaran kebencian. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Hal itu termaktub dalam pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," jelas Ramadhan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Miftah Salis/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Igman Ibrahim) (Tribun Kaltim/Aris Joni)(Kompas TV/Hedi Basri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas