Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2, Ada 57 Daerah, Berlaku 8-14 Februari 2022
Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama satu pekan.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama satu pekan.
PPKM berlaku pada 8 hingga 14 Februari 2022.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan PPKM ini jumlah daerah Level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.
Lalu, daerah level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Sedangkan, pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yaitu dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Adapun beberapa wilayah yang mengalami peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3 yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari 2022, Simak Daftar Wilayah PPKM dan Levelnya
Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Dinilai Terlambat, Pengamat: Harusnya Tak Menunggu Kasusnya Puluhan Ribu
Daftar Wilayah PPKM Level 2
1. Banten
Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Tasikmalaya