SOSOK Yohannes Purnomo Suryo Adi, Hakim yang Pimpin Sidang Vonis Herry Wirawan
Sosok Yohannes Purnomo Suryo Adi, hakim yang memimpin sidang vonis Herry Wirawan. Ia menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada Herry Wirawan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 63.750.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
2. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 3.750.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 15.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 623.248.178
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 1.582.398.178
HUTANG Rp 256.944.444
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.325.453.734
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan JPU
Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan
Terkait vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan yang ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri.
Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar Majelis Hakim.